- zakat
- gopayzakatmaal

Zakat Maal
Gopay Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu, dalam konteksnya, zakat maal merujuk pada zakat yang dikenakan pada semua kategori kekayaan, yang baik dalam bentuk maupun cara perolehannya tidak bertentangan dengan aturan agama. Misalnya, zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari pekerjaan, aset bisnis, hasil dari sumber daya alam atau hasil laut, pendapatan dari penyewaan aset, dan lain-lain.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Kepada siapa zakat itu diberikan?
Zakat diberikan kepada mereka yang disebut sebagai mustahik. Mustahik zakat terbagi menjadi 8 golongan, yakni:

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Maal?
Kewajiban zakat maal pada dasarnya melekat pada harta yang telah memenuhi kriteria nisab (batas minimum) dan telah dimiliki secara penuh selama satu tahun Hijriah (haul). Merujuk pada harga emas terbaru (Update per 17 Februari 2026) sebesar Rp2.878.000,00 per gram, maka standar nisab zakat maal saat ini adalah senilai Rp244.630.000,00 (setara 85 gram emas).
Dengan demikian, apabila total kekayaan Bapak/Ibu telah mencapai atau melebihi nominal Rp244.630.000,00 dan tersimpan selama 12 bulan, maka Bapak/Ibu telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat (muzakki). Adapun besaran zakat yang harus ditunaikan adalah senilai 2,5% dari keseluruhan nilai harta tersebut.
