• Donasi
  • Zakat
    • Penghasilan
    • Maal
    • Emas
    • Fitrah
    • Fidyah
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
  • zakat
  • TunaikanZakatEmasdanPerak
Zakat Maal

Tunaikan Zakat Emas Agar Selamat Dunia Akhirat

KOTA BANDAR LAMPUNG

Dompet Dhuafa Lampung
Penggalangan ini bagian dari Zakat
Rp 0 0 Donatur
0.00% dari target Rp 20.000.000
∞ hari lagi
zakat SEKARANG
Jadikan Favorit
Bagikan

Program ini mencurigakan? Laporkan
  • Detail
  • Kabar Terbaru
  • Donatur
  • Affiliate Fundraiser
Detail

Zakat emas, perak, dan logam mulia adalah zakat mal yang wajib ditunaikan ketika harta tersebut mencapai nisab dan haul. Kewajiban zakat atas emas dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34:

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”

Selain ayat tersebut, kewajiban zakat emas dan perak juga diperkuat oleh sejumlah hadits, di antaranya riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul, maka wajib zakat sebanyak 5 dirham. Untuk emas, zakat tidak diwajibkan kecuali telah mencapai 20 dinar, maka wajib zakat setengah dinar. Setiap kelebihannya dizakati sesuai kadarnya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Agar emas atau perak dikenakan zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Milik Penuh: Harta dimiliki secara sah dan sepenuhnya, bukan pinjaman atau titipan.

  • Mencapai Haul: Harta tersimpan selama 1 tahun hijriah.

  • Mencapai Nisab:

    • Nisab emas = 85 gram

    • Nisab perak = 595 gram

 

Jika jumlah emas atau perak telah mencapai nisab dan haul, maka wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5%.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas & Perak

Zakat emas dan perak dikenakan jika mencapai nisabnya, mengikuti harga buyback pada hari zakat ditunaikan.

Rumus zakat:
2,5% × total emas/perak yang dimiliki

 

Contoh:
Seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram, dengan harga buyback Rp800.000/gram.
Total nilai emas: 100 × Rp800.000 = Rp80.000.000
Zakat wajib: 2,5% × Rp80.000.000 = Rp2.000.000

Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak dapat ditunaikan dengan dua cara:

  1. Membayar zakat dalam bentuk emas fisik, langsung diserahkan kepada lembaga amil zakat.

  2. Mengonversi nilai emas ke rupiah, lalu menunaikannya melalui transfer bank.

Dompet Dhuafa Lampung menerima pembayaran zakat emas dan perak dalam bentuk rupiah melalui rekening resmi berikut:

BSI: 7772727005 (Zakat)
BRI: 009801005596302 (Zakat)
A.n Dompet Dhuafa Republika

Setiap zakat yang dititipkan melalui Dompet Dhuafa Lampung disalurkan ke program-program pendidikan, kesehatan, ekonomi pemberdayaan, dan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat dhuafa di berbagai wilayah Lampung.

Kabar Terbaru
Campaign ini belum memiliki kabar terbaru
Donatur0
Campaign ini belum memiliki Donatur
Affiliate Fundraiser0
Campaign ini belum memiliki Affiliate Fundraiser
JADI FUNDRAISER
DONASI SEKARANG
Dompet Dhuafa
  • Donasi
  • Zakat
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
Tentang
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kisah Kasih
  • Kebijakan Privacy
  • Syarat & Ketentuan
  • Laporan Publik
  • Whistleblowing System
Sertifikasi Manajemen
Ikuti Kami
© Dompet Dhuafa