
Tunaikan KAFARAT sebelum terlambat
Dompet Dhuafa Seputar Kafarat!
Secara bahasa, kaffârah (Arab) — sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat — berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Maksud ‘menutupi’ di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat.

Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:
- Pembunuhan. Berdasarkan surat An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surat Al-Mujadilah ayat 3-4.
- Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis. Ada 3 cara membayar kafarat yang dibahas pada artikel ini. Simak hingga tuntas, ya!
- Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar). Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
- Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu.
- Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari.

Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.
Bila harga beras rata-rata Rp10.000/ kg, maka totalnya adalah 60 x 38.000 = Rp2.280.000. Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok dan bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan. Wallahu'alam.
1.720 Jiwa dari Segala Penjuru Indonesia Merasakan Manfaat Kafarat Anda
Alhamdulillah, kafarat yang Bapak/Ibu tunaikan telah tersalurkan kepada 1.720 penerima manfaat yang tersebar berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Banten, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Salah satu cerita datang dari Banten. Namanya Bu Maria. Bu Maria tinggal bersama anak dan cucunya, dengan keseharian mencari kayu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di tengah keterbatasan itu, ia sangat sangat bersyukur atas hadirnya bantuan Kafarat ini.
Terima kasih Bapak/Ibu atas kepercayaan dalam menunaikan kewajiban ini melalui Dompet Dhuafa. Semoga setiap amal yang ditunaikan Allah terima dan menjadi jalan keberkahan. Aamiin
Bagi yang ingin menunaikan kafarat, dapat klik KAFARAT SEKARANG
100 Pemulung di Gowa Terima Manfaat Kafarat 💛
Alhamdulillah, kafarat yang Bapak/Ibu tunaikan telah disalurkan di Dusun Lambengi, Kec. Bontoala, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebanyak 100 penerima manfaat merasakan langsung kebaikan ini.
Para penerima manfaat merupakan saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai pemulung. Setiap hari mereka berjuang mengumpulkan barang bekas demi menyambung hidup. Bantuan kafarat ini menjadi penguat di tengah keterbatasan yang mereka hadapi.
Insya Allah, setiap kewajiban yang ditunaikan tak hanya menggugurkan tanggungan, tapi juga menghadirkan senyum dan semangat baru. Terima kasih Bapak/Ibu, telah memilih Dompet Dhuafa sebagai partner kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan-Nya dan mengampuni dosa-dosa kita, amin. Bagi Anda yang ingin tunaikan kafarat, bisa klik KAFARAT SEKARANG!





