• Donasi
  • Zakat
    • Penghasilan
    • Maal
    • Emas
    • Fitrah
    • Fidyah
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
  • donasi
  • kafarat ramadan
Sosial Dakwah Donasi

Sempurnakan TAUBAT Tunaikan KAFARAT

KOTA SURABAYA

Dompet Dhuafa Jawa Timur
Penggalangan ini bagian dari Ramadan 1447 H - Cabang DD
Rp 11.900.000 15 Donatur
Target ∞
∞ hari lagi
donasi SEKARANG
Jadikan Favorit
Bagikan

Program ini mencurigakan? Laporkan
  • Detail
  • Kabar Terbaru
  • Donatur 15
  • Affiliate Fundraiser
Detail

Dalam beberapa pelanggaran tertentu, Islam mewajibkan kafarat sebagai bentuk tebusan. Sebagian kafarat mengharuskan memberi makan 10 fakir miskin, dan untuk pelanggaran tertentu seperti jima’ di siang Ramadan atau dzihar, wajib memberi makan 60 fakir miskin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Kafarat bukan sekadar denda. Ia adalah jalan kembali.

Ringkasan Kafarat:

Jenis Kafarat Jumlah Porsi Ditebus Kafarat Senilai
Kafarat Jima' (Hubungan Suami Istri) 60 porsi layak fakir miskin/dhuafa* Rp1.200.000/pelanggaran
Kafarat Dzihar (Menyerupakan Istri) 60 porsi layak fakir miskin/dhuafa* Rp1.200.000/pelanggaran
Kafarat Nadzar (Melanggar Sumpah) 10 porsi layak fakir miskin/dhuafa* Rp200.000/pelanggaran
Kafarat Ila' (Sumpah Suami) 10 porsi layak fakir miskin/dhuafa* Rp200.000/pelanggaran

*(1 porsi / 1 mud Dompet Dhuafa Jawa Timur = Rp20.000)

Kafarat berasal dari kata kufr yang berarti “menutup”. Artinya, kafarat berfungsi menutup dosa tertentu sebagai tanda taubat seorang hamba kepada Allah.

Beberapa bentuk kafarat dalam syariat antara lain:

  • Kafarat Nadzar: ketika melanggar sumpah atas nama Allah.

  • Kafarat Ila’: ketika suami melanggar sumpah tidak menggauli istrinya.

  • Kafarat Jima’ di siang Ramadan: jika suami istri berhubungan intim saat berpuasa.

  • Kafarat Dzihar: ketika suami menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya.

Ketentuannya bisa berupa:

  • Memberi makan 10 atau 60 fakir miskin,

  • Berpuasa 2 bulan berturut-turut,

  • Atau membebaskan budak (dalam konteks klasik).

Untuk kafarat memberi makan 60 orang, setiap orang menerima 1 mud (±750 gram makanan pokok). Total setara sekitar 45 kg beras menurut mazhab Syafi’i.

  • Contoh perhitungan:
    1 Mud = Rp20.000
    10 orang miskin = Rp200.000

Setiap manusia pernah khilaf. Namun Islam tidak membiarkan kita tenggelam dalam rasa bersalah. Ada ruang untuk kembali. Ada cara untuk memperbaiki. Menunaikan kafarat bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi menghadirkan makanan bagi yang lapar, membantu mereka yang membutuhkan, dan menenangkan hati yang ingin kembali kepada Allah.

Jika ada kafarat yang harus Anda tunaikan, jangan tunda. Mari Sempurnakan Taubat, Tunaikan Kafaratmu. Setiap yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin dan dhuafa sesuai ketentuan syariat.

Karena kembali kepada Allah bukan hanya tentang penyesalan, tetapi juga tentang tanggung jawab yang ditunaikan.

Kabar Terbaru
Campaign ini belum memiliki kabar terbaru
Donatur15
B. Tjahjoputro
30 Mei 2026
Donasi
Rp 200.000
Bagikan
Anonim
02 Mei 2026
Donasi
Rp 100.000
semoga dosa saya diampuni
Bagikan
Anonim
27 April 2026
Donasi
Rp 200.000
Kaffarat Sumpah/Nazar untuk 10 orang miskin 🙏
Bagikan
Anonim
19 Maret 2026
Donasi
Rp 200.000
Bagikan
Anonim
14 Maret 2026
Donasi
Rp 1.200.000
Bismillahirrahmanirrahim, mohon disalurkan dg baik dan semoga amanah
Bagikan
tya paramitha
14 Maret 2026
Donasi
Rp 1.000.000
Bagikan
Anonim
13 Maret 2026
Donasi
Rp 1.200.000
Bagikan
Anonim
01 Maret 2026
Donasi
Rp 1.200.000
Saya niat membayar kafarat jima’ dengan memberi makan 60 orang miskin melalui Dompet Dhuafa karena Allah Ta’ala
Bagikan
Anonim
28 Februari 2026
Donasi
Rp 1.200.000
Bismillah saya niat membayar kafarat (60 orang) sebab pelanggaran di bulan Ramadhan lillahi Ta'ala
Bagikan
Anonim
27 Februari 2026
Donasi
Rp 200.000
Bismillahirrohmanirrohim Menunaikan Kafarat Nadzar
Bagikan
Anonim
27 Februari 2026
Donasi
Rp 200.000
Membayar Kafarat Sumpah, Semoga Allah Azza Wa Jalla mengampuni.
Bagikan
Anonim
26 Februari 2026
Donasi
Rp 1.200.000
Bagikan
Anonim
25 Februari 2026
Donasi
Rp 1.400.000
Bismillahirrahmanirrahim Menunaikan Kafarat Yamin dan Kafarat Jima'
Bagikan
Anonim
24 Februari 2026
Donasi
Rp 1.200.000
karafat untuk 60 orang, mohon salurkan dengan amanah
Bagikan
Anonim
24 Februari 2026
Donasi
Rp 1.200.000
Donasi untuk bayar denda kafarat semoga Allah mengampuni dosa saya, dan memberikan manfaat bagi penerima 60 porsi untuk 60 orang fakir miskin aamiin ya Allah
Bagikan
Affiliate Fundraiser0
Campaign ini belum memiliki Affiliate Fundraiser
JADI FUNDRAISER
DONASI SEKARANG
Dompet Dhuafa
  • Donasi
  • Zakat
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
Tentang
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kisah Kasih
  • Kebijakan Privacy
  • Syarat & Ketentuan
  • Laporan Publik
  • Whistleblowing System
Sertifikasi Manajemen
Ikuti Kami
© Dompet Dhuafa