
Sempurnakan TAUBAT Tunaikan KAFARAT
Dompet Dhuafa Jawa Timur Dalam beberapa pelanggaran tertentu, Islam mewajibkan kafarat sebagai bentuk tebusan. Sebagian kafarat mengharuskan memberi makan 10 fakir miskin, dan untuk pelanggaran tertentu seperti jima’ di siang Ramadan atau dzihar, wajib memberi makan 60 fakir miskin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Kafarat bukan sekadar denda. Ia adalah jalan kembali.

Ringkasan Kafarat:
| Jenis Kafarat | Jumlah Porsi Ditebus | Kafarat Senilai |
| Kafarat Jima' (Hubungan Suami Istri) | 60 porsi layak fakir miskin/dhuafa* | Rp1.200.000/pelanggaran |
| Kafarat Dzihar (Menyerupakan Istri) | 60 porsi layak fakir miskin/dhuafa* | Rp1.200.000/pelanggaran |
| Kafarat Nadzar (Melanggar Sumpah) | 10 porsi layak fakir miskin/dhuafa* | Rp200.000/pelanggaran |
| Kafarat Ila' (Sumpah Suami) | 10 porsi layak fakir miskin/dhuafa* | Rp200.000/pelanggaran |
*(1 porsi / 1 mud Dompet Dhuafa Jawa Timur = Rp20.000)

Kafarat berasal dari kata kufr yang berarti “menutup”. Artinya, kafarat berfungsi menutup dosa tertentu sebagai tanda taubat seorang hamba kepada Allah.
Beberapa bentuk kafarat dalam syariat antara lain:
-
Kafarat Nadzar: ketika melanggar sumpah atas nama Allah.
-
Kafarat Ila’: ketika suami melanggar sumpah tidak menggauli istrinya.
-
Kafarat Jima’ di siang Ramadan: jika suami istri berhubungan intim saat berpuasa.
-
Kafarat Dzihar: ketika suami menyerupakan istrinya dengan perempuan mahramnya.
Ketentuannya bisa berupa:
-
Memberi makan 10 atau 60 fakir miskin,
-
Berpuasa 2 bulan berturut-turut,
-
Atau membebaskan budak (dalam konteks klasik).
Untuk kafarat memberi makan 60 orang, setiap orang menerima 1 mud (±750 gram makanan pokok). Total setara sekitar 45 kg beras menurut mazhab Syafi’i.
- Contoh perhitungan:
1 Mud = Rp20.000
10 orang miskin = Rp200.000

Setiap manusia pernah khilaf. Namun Islam tidak membiarkan kita tenggelam dalam rasa bersalah. Ada ruang untuk kembali. Ada cara untuk memperbaiki. Menunaikan kafarat bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi menghadirkan makanan bagi yang lapar, membantu mereka yang membutuhkan, dan menenangkan hati yang ingin kembali kepada Allah.

Jika ada kafarat yang harus Anda tunaikan, jangan tunda. Mari Sempurnakan Taubat, Tunaikan Kafaratmu. Setiap yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin dan dhuafa sesuai ketentuan syariat.
Karena kembali kepada Allah bukan hanya tentang penyesalan, tetapi juga tentang tanggung jawab yang ditunaikan.
