Lengkapi Taubat dan Jemput Rahmat dengan Tunaikan Kafarat
Dompet Dhuafa
Pernah melanggar sumpah atas nama Allah? Atau jimak’ di siang hari di bulan Ramadan? Segera tunaikan kafaratmu!
APA ITU KAFARAT? Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya "tertutup". Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabbnya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.
Ternyata bukan hanya dosa yang disebutkan di atas yang wajib membayar kafarat, ada beberapa hal lainnya lagi.
Lalu, bila kita terlanjur sudah melakukan dosa tersebut, apa yang harus dilakukan? Yang pertama, tentu segera bertaubat. Bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya membayar KAFARAT.
Untuk kadar kafarat memberi makan 60 orang miskin ini, untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, Jika ingin membayar kafarat dalam bentuk uang, maka konsekuensinya bukan dengan ganti harga makanan jadi tersebut, akan tetapi mengikuti takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar dengan uang. Yaitu Mazhab Hanafi, sejumlah 1 Sha' bahan makanan pokok. Seharga (Rp) +/-3,8 kg beras untuk satu fakir miskin.
Jika harga beras Rp10.000,-/kg, maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp38.000,-. Kemudian dikalikan dengan 60 orang. Maka totalnya adalah 60 x 38.000 = Rp 2.280.000,-
Wallahu A'lam
Jangan Lewatkan Jumat Terakhir di Ramadan
Alhamdulillah . .
Masuk pekan ke-4 Ramadan telah membersamai hari-hari kita. Mungkin banyak dari kita yang hari ini merupakan hari terakhir beraktifitas sebelum libur hari raya. Sudah ada yang bersiap mudik? Selamat mudik Bapak/Ibu, semoga lancar di perjalanan hingga selamat kembali sampai di perantauan.
ZAKAT SEKARANG!
Kami siap menerima dan menyalurkan kafarat
Melewati pemukiman padat penduduk di gang sempit amanah Anda kami sampaikan. “Untuk Dompet Dhuafa terima kasih banyak dan kepada para donatur juga terima kasih. Semoga rezekinya dilancarkan terus,” ucap Rokayah
Berada di kawasan ibu kota Jakarta tak menjadikan Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menjadi wilayah yang warganya serba kecukupan. Setidaknya itulah yang dituturkan oleh Rokayah selaku ketua RT 02. Ia mengatakan, di kawasan tersebut mayoritas dihuni oleh para lansia. Ada juga tukang ojek online, anak yatim, disabilitas, tapi yang paling banyak adalah lansia yang sudah tidak bekerja.
Dengan keadaan sosial yang demikian, maka wilayah ini menjadi salah satu dari titik sebaran penyaluran kafarat donatur Dompet Dhuafa.
Bapak/Ibu, nyatanya sekotak nasi bisa menjadi media penggembira hati. Ada Rajan (86) yang menjadi salah satu penerima manfaat nasi kotak. Ia merasa senang dan banyak berterima kasih kepada Dompet Dhuafa. Ia hanya satu dari ribuan orang yang mendapatkan nasi kotak yang merupakan amanah kafarat yang dititipkan kepada kami.
Penyaluran kafarat ini tak hanya dilaksanakan di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain, di antaranya: Tangerang Selatan, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua melalui perwakilan Dompet Dhuafa cabang setempat.
Terima kasih Bapak/Ibu, telah memilih Dompet Dhuafa sebagai partner kebaikan. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan-Nya dan mengampuni dosa-dosa kita, amin. Bagi Anda yang ingin tunaikan kafarat, bisa klik KAFARAT SEKARANG!