Bayar FIDYAH dengan MUDAH
Dompet Dhuafa
Puasa Ramadan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam. Khususnya bagi mereka yang baligh dan tidak terkena udzur, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa. Namun, bagi muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah. Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa.
Seperti yang terdapat dalam firman Allah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ada beberapa alasan yang menjadikan puasa Ramadan tidak lagi wajib bagi Muslim, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadhan—ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
Bagi golongan tersebut, bisa membayar fidyah dengan memberi makan bagi fakir miskin. Dompet Dhuafa menerima dan membantu menyalurkan fidyah Sahabat mulai dari Rp30.000,00/hari utang puasa. Dana fidyah yang terkumpul akan dikonversi dalam bentuk makanan siap saji ataupun sembako yang akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Jangan tunda kewajiban, salurkan untuk mereka yang berhak dan tepat sasaran, BAYAR FIDYAH DI SINI!