• Donasi
  • Zakat
    • Penghasilan
    • Maal
    • Emas
    • Fitrah
    • Fidyah
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
  • donasi
  • Tunaikankafaratfutuhalarifin
Kemanusiaan Donasi

Yuk Bayar Kafarat

KABUPATEN SEMARANG

FUTUHAL ARIFIN SEMARANG
Penggalangan ini bagian dari Program Sosial
Rp 1.520.000 4 Donatur
5.07% dari target Rp 30.000.000
∞ hari lagi
donasi SEKARANG
Jadikan Favorit
Bagikan

Program ini mencurigakan? Laporkan
  • Detail
  • Kabar Terbaru 1
  • Donatur 4
  • Affiliate Fundraiser
Detail

Bismillahirrahmanirrahim,

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah? Atau jimak’ di siang hari di bulan Ramadan? Segera tunaikan kafaratmu!

APA ITU KAFARAT? Kafarat berasal dari kata kufr yang artinya "tertutup". Dalam arti lain, kafarat berlaku seperti denda. Tindakan ini merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Rabbnya agar bisa menebus dosa yang telah diperbuat.

Ternyata bukan hanya dosa yang disebutkan di atas yang wajib membayar kafarat, ada beberapa hal lainnya lagi.

Lalu, bila kita terlanjur sudah melakukan dosa tersebut, apa yang harus dilakukan? Yang pertama, tentu segera bertaubat. Bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan selanjutnya.

Untuk kadar kafarat memberi makan 60 orang miskin ini, untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, Jika ingin membayar kafarat dalam bentuk uang, maka konsekuensinya bukan dengan ganti harga makanan jadi tersebut, akan tetapi mengikuti takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar dengan uang. Yaitu Mazhab Hanafi, sejumlah 1 Sha' bahan makanan pokok. Seharga (Rp) +/-3,8 kg beras untuk satu fakir miskin.

Jika harga beras Rp10.000,-/kg, maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp30.000,-. Kemudian dikalikan dengan 60 orang. Maka totalnya adalah 60 x 30.000 = Rp 1.800.000,-

Wallahu A'lam

Kabar Terbaru 1
18 Mei 2026
Masyaallah Dana sudah Tersampaikan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih kepada para Donatur #Orangbaik.

Alhamdulillah Dana yang terkumpul telah kami manfaatkan dan disalurkan untuk Biaya Operasional Panti Asuhan Futuhal Arifin Semarang.

Semoga keberkahan berbagi sedekah selalu mengiringi adik-adik di panti asuhan Futuhal Arifin dan Semoga Para Donatur di Qobulkan apa yg menjadi Hajatnya, diampuni dosanya, dilunaskan Denda atau tanggungan yg terkait dan selalu diberi kemudahan semuanya.

Aamiin ya Allah

Terimakasih untuk para donatur yang telah membantu panti asuhan kami, perantara anda kebutuhan anak-anak di Panti Asuhan sedikit demi sedikit mulai terpenuhi.

#Mari ikut berpartisipasi untuk kebutuhan operasional panti asuhan kami untuk mewujudkan generasi yang sehat, kuat, beriman dan berakhlakul karimah.

Bagikan
Donatur4
Anonim
07 Juni 2026
Donasi
Rp 300.000
Bagikan
Anonim
27 Mei 2026
Donasi
Rp 20.000
Yaa Allah ampunilah kami... terimalah taubat & kafarat kami... karuniakanlah kami ridhoMu barokahMu rahmatMu kasihsayangMu... hiasilah hati kami dg rasa syukur... karuniakanlah kami rezeki yg mengalir bagai air zamzam... aamiiin
Bagikan
ANDI NURUL SAHMILA
09 Mei 2026
Donasi
Rp 600.000
Bagikan
ANDI NURUL SAHMILA
21 April 2026
Donasi
Rp 600.000
Bagikan
Affiliate Fundraiser0
Campaign ini belum memiliki Affiliate Fundraiser
JADI FUNDRAISER
DONASI SEKARANG
Dompet Dhuafa
  • Donasi
  • Zakat
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
Tentang
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kisah Kasih
  • Kebijakan Privacy
  • Syarat & Ketentuan
  • Laporan Publik
  • Whistleblowing System
Sertifikasi Manajemen
Ikuti Kami
© Dompet Dhuafa