• Donasi
  • Zakat
    • Penghasilan
    • Maal
    • Emas
    • Fitrah
    • Fidyah
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
  • zakat
  • zakat penghasilan hwr
Zakat Maal

zakat penghasilan


Yayasan Masjid Hakimah Wa Rohmah
Penggalangan ini bagian dari Zakat
Rp 2.374.000 6 Donatur
Target ∞
∞ hari lagi
zakat SEKARANG
Jadikan Favorit
Bagikan

Program ini mencurigakan? Laporkan
  • Detail
  • Kabar Terbaru
  • Donatur 6
  • Affiliate Fundraiser
Detail

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Di antara jenis zakat yang berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan modern adalah zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian.

Perintah menunaikan zakat secara umum ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, Allah juga berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa. Harta yang dimaksud mencakup segala bentuk kekayaan yang diperoleh secara halal, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, gaji, honorarium, dan profesi lainnya.

Lebih lanjut, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”

Para ulama menafsirkan “hasil usahamu” sebagai segala bentuk pendapatan yang diperoleh melalui kerja dan usaha yang halal. Oleh karena itu, zakat penghasilan termasuk dalam keumuman perintah ayat ini apabila telah mencapai nisab dan haul (atau dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen/penerimaan).

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW juga dijelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.”
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Hadits ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban mendasar dalam Islam. Seiring berkembangnya jenis harta dan sumber penghasilan di masa kini, para ulama melakukan ijtihad bahwa penghasilan rutin termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan, dengan kadar umum sebesar 2,5%.

Dengan demikian, zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Menunaikannya berarti membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta membantu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Kabar Terbaru
Campaign ini belum memiliki kabar terbaru
Donatur6
Ardiana
30 Juni 2026
Donasi
Rp 214.000
Bagikan
ZaveeForReal
26 Juni 2026
Donasi
Rp 250.000
Bagikan
Anonim
03 Juni 2026
Donasi
Rp 500.000
Bagikan
Listya Paramita Syarief
03 April 2026
Donasi
Rp 150.000
Bagikan
lilik s
13 Maret 2026
Donasi
Rp 1.250.000
Bagikan
Anonim
09 Maret 2026
Donasi
Rp 10.000
Bagikan
Affiliate Fundraiser0
Campaign ini belum memiliki Affiliate Fundraiser
JADI FUNDRAISER
DONASI SEKARANG
Dompet Dhuafa
  • Donasi
  • Zakat
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
Tentang
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kisah Kasih
  • Kebijakan Privacy
  • Syarat & Ketentuan
  • Laporan Publik
  • Whistleblowing System
Sertifikasi Manajemen
Ikuti Kami
© Dompet Dhuafa