
Zakat Penghasilan di Mitra Resmi Pengelola Zakat
Yayasan Nurul Asri Hidayah Ramadhan Zakat Penghasilan: Sucikan Harta Profesi, Alirkan Keberkahan Tanpa Henti
Sahabat Baik, setiap hari kita memeras keringat dan membanting tulang melakoni berbagai profesi—baik sebagai dokter, polisi, mekanik, pekerja kantoran, hingga fotografer. Kita berangkat pagi dan pulang petang demi menjemput rezeki halal untuk keluarga. Namun, di tengah kesibukan mengejar karir dan mengumpulkan harta, sudahkah kita memastikan bahwa rezeki yang kita bawa pulang benar-benar bersih dan berkah? Ingatlah, di dalam setiap harta yang kita peroleh dari jerih payah kita, ada hak para dhuafa yang harus kita keluarkan.
Apa itu Zakat Penghasilan?
Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pendapatan rutin atau profesi yang halal, baik yang diterima setiap bulan maupun pada waktu-waktu tertentu. Menunaikan zakat ini adalah wujud syukur kita atas pekerjaan yang Allah titipkan, sekaligus sebagai pembersih jiwa dan harta dari sifat kikir.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang, baik bersumber dari gaji bulanan, honorarium atau upah atas jasa yang ditawarkan, maupun dari usaha lainnya yang menghasilkan keuntungan. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah menjelaskan tujuan zakat. Allah Swt. berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Dari ayat ini, jelas menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai penyucian harta yang kita peroleh. Sehingga harta kita menjadi bersih dari hak-hak orang lain, serta untuk memastikan harta yang kita miliki berkah dan dapat membawa keberkahan.
Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan termasuk dalam zakat mal, karena penghasilan merupakan bagian dari harta yang berkembang. Imam Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Az-Zakah menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Kewajiban menunaikan zakat dari hasil usaha/profesi ini tertuang jelas dalam Al-Qur'an:
-
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..."(QS. Al-Baqarah: 267).
-
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."(QS. At-Taubah: 103)
Kapan penghasilan kita wajib dizakati?
Berdasarkan fatwa MUI dan ketentuan BAZNAS, Zakat Penghasilan wajib dikeluarkan jika total pendapatan kotor (bruto) selama sebulan atau setahun telah mencapai Nishab.
- Nishab Zakat Penghasilan: Setara dengan nilai 85 gram emas per tahun (atau disesuaikan dengan nilai emas saat ini, dibagi 12 untuk nishab per bulan).
- Kadar Zakat: 2,5% dari total pendapatan.
- Contoh Hitungan: Jika nishab zakat penghasilan bulan ini ditetapkan sekitar Rp 6,8 juta - Rp 82 juta/tahun (mengikuti harga emas), dan gaji Anda mencapai angka tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan 2,5% x Total Gaji Anda.
Jangan tunda membersihkan harta Anda. Kini, menunaikan zakat profesi menjadi lebih mudah dan terpercaya karena Yayasan Nurul Asri Hidayah Ramadhan (MPZ YANASHIRA) merupakan Mitra Resmi Pengelola Zakat Dompet Dhuafa. Kami memastikan setiap rupiah zakat Anda disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan.
Sucikan hartamu sekarang! Klik tombol "ZAKAT SEKARANG" untuk menghitung dan menunaikan kewajiban Anda.

