• Donasi
  • Zakat
    • Penghasilan
    • Maal
    • Emas
    • Fitrah
    • Fidyah
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
  • zakat
  • bayar zakat emas online
Zakat Maal

Saatnya Tunaikan Zakat Emas: Selamatkan Harta Dunia Akhirat, Jadikan Simpanan Penuh Berkah

KOTA JAKARTA TIMUR

Yayasan Nurul Asri Hidayah Ramadhan
Penggalangan ini bagian dari Zakat
Rp 0 0 Donatur
Target ∞
∞ hari lagi
zakat SEKARANG
Jadikan Favorit
Bagikan

Program ini mencurigakan? Laporkan
  • Detail
  • Kabar Terbaru
  • Donatur
  • Affiliate Fundraiser
Detail

Saatnya Tunaikan Zakat Emas: Selamatkan Harta Dunia Akhirat, Jadikan Simpanan Penuh Berkah

Sahabat Baik, berinvestasi dengan menyimpan emas batangan maupun perhiasan adalah salah satu langkah cerdas untuk mengamankan finansial masa depan keluarga. Nilainya yang cenderung stabil membuat emas menjadi harta simpanan favorit banyak orang. Namun, di balik tumpukan kilau emas yang kita simpan, sudahkah kita memastikan bahwa harta tersebut aman tidak hanya di dunia, tetapi juga kelak di akhirat? Ingatlah, agar harta tersebut benar-benar membawa keselamatan dunia dan akhirat, ada hak saudara-saudara kita yang membutuhkan di dalamnya.

Harta simpanan yang terus bertambah sejatinya adalah titipan dari Allah SWT. Melalui program penunaikan Zakat Emas ini, Lembaga Amil Zakat YANASHIRA bersama Dompet Dhuafamengajak Anda untuk menyucikan harta tersebut. Dengan mengeluarkan zakat, harta simpanan Anda tidak akan berkurang maknanya, melainkan akan berubah menjadi berkah yang luar biasa untuk sesama yang sedang berada dalam kesulitan ekonomi.

Kewajiban menunaikan zakat dari simpanan emas dan perak ini sangat tegas disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai peringatan keras bagi mereka yang enggan menunaikannya: 

"...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35).

Kapan emas yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya? Zakat emas wajib ditunaikan jika harta simpanan tersebut telah memenuhi dua syarat utama:

 

 

  1. Nishab (Batas Minimal): Mencapai 85 gram emas murni (24 karat).

     

     

  2. Haul (Batas Waktu): Emas tersebut telah dimiliki dan disimpan genap selama 1 tahun (mengendap).

     

     

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

Cara Hitung Sederhana: Berdasarkan panduan, rumusnya adalah: Emas yang dimiliki dan disimpan selama 1 tahun x 2,5%. Contoh: Jika Anda memiliki emas simpanan sebesar 100 gram yang telah disimpan selama setahun penuh, maka zakatnya adalah: 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas. Anda bisa menunaikannya dengan menyerahkan wujud emas seberat 2,5 gram, atau dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah sesuai dengan harga emas pada hari Anda menunaikan zakat.

Jangan tunggu sampai harta simpanan menjadi beban di akhirat kelak. Mari sucikan sekarang agar menjadi penyelamat kita. Bersama LAZ YANASHIRA, mitra resmi pengelola zakat Dompet Dhuafa, zakat Anda akan disalurkan secara profesional dan tepat sasaran.

Klik tombol "ZAKAT SEKARANG" untuk menghitung dan menunaikan Zakat Emas Anda.

 

Kabar Terbaru
Campaign ini belum memiliki kabar terbaru
Donatur0
Campaign ini belum memiliki Donatur
Affiliate Fundraiser0
Campaign ini belum memiliki Affiliate Fundraiser
JADI FUNDRAISER
DONASI SEKARANG
Dompet Dhuafa
  • Donasi
  • Zakat
  • Sedekah
  • Wakaf
  • Kurban
  • Mitra Kami
Tentang
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kisah Kasih
  • Kebijakan Privacy
  • Syarat & Ketentuan
  • Laporan Publik
  • Whistleblowing System
Sertifikasi Manajemen
Ikuti Kami
© Dompet Dhuafa