
Jalan Penebus Khilaf: Tunaikan Kafarat, Tenangkan Batin, dan Hadirkan Manfaat
Yayasan Nurul Asri Hidayah Ramadhan Jalan Penebus Khilaf: Tunaikan Kafarat, Tenangkan Batin, dan Hadirkan Manfaat
Sahabat Baik, setiap manusia pasti pernah luput dan terjatuh dalam jurang kesalahan. Terkadang, desakan emosi atau hawa nafsu membuat kita melanggar batasan syariat yang telah Allah tetapkan. Rasa sesal, gelisah, dan perasaan berdosa seringkali datang menyelimuti batin setelahnya. Namun, sebesar apa pun sebuah "DOSA" yang pernah dilakukan, ingatlah bahwa ampunan Allah jauh lebih luas. Sebagaimana pesan penyejuk hati dalam kampanye ini: "Jangan khawatir, ada jalan untuk menebusnya".
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 89, bahwa:
"Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (tebusannya) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat (tebusan) sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan melanggarnya). Dan jagalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Syariat Islam yang indah telah memberikan jalan keluar berupa Kafarat (denda penebus dosa) bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh ingin bertaubat. Program ini secara khusus memfasilitasi Anda yang ingin menebus dua bentuk pelanggaran berat:
-
"MELANGGAR SUMPAH ATAS NAMA ALLAH".
-
"HUBUNGAN SUAMI ISTERI SIANG HARI RAMADAN".
Salah satu bentuk menunaikan denda kafarat bagi yang tidak mampu berpuasa berturut-turut adalah dengan memberi makan fakir miskin. Menemukan dan membagikan makanan kepada puluhan orang miskin di tengah kesibukan harian tentu tidaklah mudah. Lembaga Mitra Pengelola Zakat YANASHIRA hadir untuk menjembatani niat baik Anda. Dana penebus dosa yang Anda tunaikan akan kami kelola dengan penuh amanah, dikonversikan menjadi paket pangan bergizi, dan langsung disalurkan kepada saudara-saudara dhuafa kita yang sedang kelaparan.
Cara menghitung kafarat:
Contoh: jika ada orang yang melakukan hubungan jima' siang hari dibulan Ramadhan, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Maka kafarat yang harus dibayar yaitu: 1 kali melanggar x 60 orang fakir miskin = 60 orang x 1 Mud (Rp 15.000,-) = Rp 900.0000,
Jadikan kafarat ini bukan sekadar kewajiban yang menggugurkan dosa, melainkan juga jalan untuk menghapus air mata kesedihan para dhuafa. Jangan biarkan rasa bersalah membelenggu hidup Anda terlalu lama. "Tunaikan kafaratmu sekarang".
👉 Klik tombol "KAFARAT SEKARANG" untuk membersihkan diri dan meraih kembali ketenangan jiwa.

